Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit, terhadap managemen IAIN Lhokseumawe menurut perundang – undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit, terhadap keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik, pengadaan/ perbelanjaan barang dan jasa, operasional, teknologi, informasi dan komunikasi dan objek lain atas penugasan Rektor IAIN Lhokseumawe.
  3. Melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap kesesuaian dan kepatuhan IAIN Lhokseumawe terhadap peraturan perundang – undangan
  4. Melakukan pengawasan, monitoring dan audit terhadap evesiansi dan efektifitas sistem, prosedur, rencana, dan inplementasi kegiatan.
  5. Melakukan pendampingan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada IAIN Lhokseumawe.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa eksternal
  7. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan dalam perencanaan serta inplementasi kegiatan
  8. Menyampaikan hasil audit kepada Rektor
  9. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkungan sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Rektor.

 

WEWENANG

 

  1. Menyelenggarakan pengawasan, Revieu, dan pengendalian internal.
  2. Mengakses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktifitas managemen aset, managemen SDM, hukum dan ketata laksanaan, fisik harta IAIN Lhokseumawe dari seluruh bagian unit untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas audit
  3. Mengevaluasi dan memonitoring tindak lanjut rekomentasi hasil temuan audit dan pemeriksaan dan pemeriksaan auditor internal dan eksternal kepada Rektor secara berkala
  4. Mengkonfirmasikan kepada Rektor tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit internal dan eksternal.
  5. Mengembangkan intrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI