Satuan Pengawasan Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi. Pengawasan internal meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi di bidang non akademik yang meliputi :

  1. Bidang keuangan,
  2. Bidang BMN,
  3. Bidang kepegawaian

yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan operasional, kehandalan laporan keuangan, mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dipimpin oleh  Kepala dan dibantu oleh Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.      Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. Anggota SPI dapat diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non Pegawai Negeri Sipil dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau pengetahuan yang memadai di bidang pengawasan. Adapun Keanggotaan Satuan Pengawasan Intenal (SPI) IAIN Lhokseumawe untuk Periode 2017 – 2021 adalah Dr. Alimuddin, M.Ag sebagai Kepala SPI  dan Khamisatun khairani, S.Ag sebagai Sekretaris SPI.

  1. RUANG LINGKUP KERJA

Pengawasan non akademik mencakup pengawasan terhadap bidang perencanaan dan penganggaran, Bidang keuangan dan pelaporan, Bidang Organisasi, Bidang sumber daya manusia (SDM)

  1. Bidang Perencanaan dan penganggaran, adalah tindakan pengendalian internal melalui review/penilaian / audit terhadap perencanaan dan penganggaran, agar sesuai dengan kebijakan dan skala prioritas yang ditetapkan oleh Rektor IAIN Lhokseumawe.
  2. Bidang keuangan dan pelaporan, adalah tindakan pengendalian internal melalui verifikasi/ penilaian / audit terhadap keuangan dan pelaporan dari setiap program yang dilaksanakan oleh IAIN Lhokseumawe.
  3. Bidang Organisasi, adalah tindakan pengendalian internal melalui penilaian / audit terhadap kinerja organisasi IAIN Lhokseumawe.
  4. Bidang sumber daya manusia (SDM) adalah tindakan pengendalian internal melalui penilaian / audit terhadap kompetensi dan kinerja SDM IAIN Lhokseumawe.