Skip to content
- Profesional, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Objektif, mengambil keputusan berdasarkan bukti apa adanya, tanpa dipengaruhi oleh pendapat orang lain atau kepentingan pribadi
- Akuntabel, dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
- Transparan, bersifat terbuka dan tidak ada yang di tutup –tutupi.
- Humanis, Pelaksanaan sistem pengawasan mengedepankan azas prikemanusiaan dan mengabdi kepada kepentingan umat.