Hasil kerja SPI antara lain ditentukan oleh hasil kerja pemeriksa dan auditor internalnya. Pemeriksaan dan audit internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi IAIN Lhokseumawe. Untuk keperluan ini maka perlu disyaratkan suatu kode etik yang mengatur perilaku dan kepatuhan pemeriksa dan auditor internal dengan mengikuti tuntunan peraturan perundang-undangan. Kode etik ini mengatur prinsip dasar perilaku yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesungguhan dan keseksamaan dari pemeriksa. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengakibatkan pemeriksa dan/atau auditor mendapat sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari tugas pemeriksa dan/atau audit internal. Pemeriksa dan/atau auditor internal harus memegang teguh, mematuhi dan melaksanakan Kode Etik sebagai berikut:
- Memberi nilai tambah bagi Institut, membangkitkan kinerja personalia serta mendorong peningkatan kinerja sumber daya. Keberadaan dan kiprah SPI memberi manfaat, bersifat positif dan produktif, serta berkesinambungan untuk menciptakan Good University Governance
- Berperilaku amanat/terpercaya, profesional, obyektif, independen dan tanggap.
- Menjunjung tinggi integritas tugas dan jabatan, jujur dan terpercaya, dapat diandalkan, serta mengutamakan mutu kinerja.
- Mampu melakukan deteksi dini, menemukan, memahami dan menyajikan temuan pemeriksaan secara obyektif, profesional dan proporsional sesuai dengan kompetensinya.
- Mampu berkomunikasi dan menyampaikan rekomendasi yang efektif dan santun