Kepala SPI IAIN Lhokseumawe Ikuti Workshop Penguatan Peran Satuan Pengawasan Internal

spi.iainlhokseumawe.ac.id – Kepala SPI IAIN Lhokseumawe, Ahmadmudin Arbi SE.,AK., M.S.M, mengikuti workshop penguatan peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) melalui Capacity Building Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun 2022 di Hotel Mercure, Jakarta selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 November 2022.

Workshop dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, MT. Ikut serta Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Dr. Syafi’i, M.Pd yang memberikan kata sambutan.

Dalam pembukaan workshop tersebut, Dirjen Pendis menjelaskan pengawasan internal adalah seluruh proses kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan, secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang baik.

“Tata Kelola PTKN yang baik itu meliputi pemeriksaan internal, adanya reviu, evaluasi, juga pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya,” ujarnya.

Pada hari kedua, Perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, H. Fatkhu Yasik, M.Pd, mengatakan workshop ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada Ketua SPI di seluruh PTKIN terkait implementasi atas kerangka kerja pengawasan dengan konsep baru sesuai arahan Menteri Agama Republik Indonesia.

“Dalam rangka penguatan SPI, PTKIN telah dikeluarkan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKN berikut pedoman turunannya, selanjutnya akan ada pembahasan rancangan draft perubahan PMA Nomor 25 tahun 2017” imbuhnya.

Selanjutnya, pada kegiatan brainstorming oleh Ketua Forum PTKIN yang juga menjabat sebagai Kepala SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Drs. H. Abdul Hamid Cebba, MBA, AK., Ca., CPA menjelaskan komposisi ideal personil SPI PTKIN adalah 30% dosen dan 70% tenaga kependidikan, lebih lanjut dijelaskan kewajiban PTKIN memenuhi jumlah personil SPI yaitu UIN 7 orang, IAIN 5 orang, dan STAIN 3 orang.

Pada penutupan kegiatan, Kasubbag TU Direktorat PTKI Ditjen Pendis Kemenag RI, M. Azis Hakim, S.HI., MH mengatakan “proses peningkatan kapasitas Auditor SPI sebagai Peer Reviu Kemenag RI diusahakan dengan dana LPDB dan diusahakan lebih fokus dan terencana”. (F)